Kursi Sekda Lampung Timur Masih Kosong, Pembahasan Anggaran Gagal Dilaksanakan

Kursi Sekda Lampung Timur Masih Kosong, Pembahasan Anggaran Gagal Dilaksanakan

Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Much Jusuf, resmi berakhir pada pukul 00.00 WIB, Selasa, 1 Juli 2025--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Much Jusuf, resmi berakhir pada pukul 00.00 WIB, Selasa, 1 Juli 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat yang ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda.

Kosongnya jabatan strategis tersebut menimbulkan dampak cukup serius terhadap roda pemerintahan daerah.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dinilai lamban dalam mengambil keputusan terkait penunjukan PLT Sekda.

Keterlambatan ini bahkan membuat agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah dijadwalkan hari ini oleh DPRD Lampung Timur terpaksa dibatalkan.

BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Gelar Wisuda Periode 8

Hal itu terjadi karena tidak adanya Sekda yang sah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan penanggung jawab legalitas proses pembahasan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kebingungan di kalangan masyarakat. Salah satu warga Sukadana, Juni, mengungkapkan keheranannya atas belum ditunjuknya PLT Sekda.

Menurutnya, banyak pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang mumpuni dan layak menduduki posisi tersebut.

“Pejabat eselon II di Lampung Timur itu banyak dan berkualitas. Tapi kenapa belum juga ada yang ditunjuk jadi PLT? Bingung juga saya, Mas,” ujarnya.

BACA JUGA:Perkara Proyek PSN Margatiga, Otak Pelaku Markup Tanam Tumbuh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia menambahkan, seharusnya Bupati sudah mengantisipasi lebih awal dengan mengirim surat permohonan izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur, Dani Samanta, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat permohonan izin seleksi terbuka ke Kemendagri dan BKN melalui Pemerintah Provinsi Lampung dua pekan lalu.

Namun hingga kini, izin tersebut belum juga turun.

“Surat sudah kami kirimkan dua minggu lalu. Saat ini kami tinggal menunggu izin resmi dari pusat untuk pelaksanaan seleksi terbuka,” ujar Dani.

BACA JUGA:Pemilik Masayu.r, Akui KUR BRI Bikin Usaha Makin Lancar Jaya

Sore tadi, upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Bupati Lampung Timur di ruang kerjanya tidak membuahkan hasil. Bupati tidak berada di tempat, dan belum ada pernyataan resmi mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai PLT Sekda.

 

Ketidakpastian ini menambah daftar persoalan yang kini dihadapi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Selain menghambat proses pembahasan anggaran, kekosongan posisi Sekda juga berpotensi mempengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan daerah dalam waktu dekat.

Masyarakat dan DPRD kini mendesak agar Bupati segera mengambil langkah cepat untuk menetapkan PLT Sekda agar jalannya pemerintahan tidak terus terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: