Ramai Beras Premium Dioplos, Begini Respon Kanwil II KPPU dan Bulog Lampung

Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dan Pimpinan Perum Bulog Kanwil Lampung Nurman Susilo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Saat ini tengah ramai perbincangan mengenai temuan beras premium beredar di minimarket dan lainnya, yang ternyata dioplos dengan melibatkan perusahaan besar.
Temuan praktik beras oplosan bermula dari investigasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran menyatakan, 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.
"Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung," ujar Amran, Senin 7 Juli 2025 lalu.
Amran menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kembali Bergerak, Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Kena Rolling
Dia menilai tindakan itu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi praktik beras premum oplosan juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani.
Sehingga, dirinya menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
Dia menyebutkan praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.
Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang wilayahnya membawahi Lampung akan turut menindaklanjutinya.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Body Spray! Dapatkan Diskon Minyak Wangi Pria Harga Hemat Rp 30 Ribu
Kapala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya rutin dan tidak pernah berhenti mengawasi tata niaga semua komoditi.
Terkait temuan pusat adanya perusahaan yang terindikasi melakukan pengoplosan beras premium akan terlebih dahulu dilakukan pendalaman.
"Kami juga perlu berhati-hati dalam menetapkan apakah ini merupakan pelanggaran terkait persaingan usaha atau tidak," ujar Wahyu Bekti Anggoro saat ditemui di area Hotel Akar, Rabu 16 Juli 2025.
Kata Wahyu, dirinya baru mendapatkan informasi terkait beras oplosan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: