Jatuh Saat Kabur, Pelaku Curat Sepeda Motor di Kampung Rantau Jaya Banjit Dibekuk Polisi

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--
BACA JUGA:Pemkot Metro Inspeksi Mendadak Beras Oplosan di Pasar
Setelah mendapatkan tindakan medis, Rizal Purwanto selanjutnya melaporkannya ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Setelah itu terduga pelaku pada Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, dibawa ke Polsek Banjit. Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan penyidik pembantu terhadap terduga, H mengakui telah mencuri motor korban.
"Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Muhktiar, Jumat, 18 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: