Komnas Anak Bandar Lampung Tangani 32 Kasus Anak Selama Tahun 2025, Mayoritas Terkait Hak Pendidikan

Ketua Komnas Anak Kota Bandar Lampung Apriliandi Pasha, saat melakukan penanganan kasus anak di Bandarlampung.-Foto ist.-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 32 pengaduan kasus anak telah diterima dan ditangani sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komnas Anak Kota Bandar Lampung Apriliandi Pasha, dalam wawancaranya, Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Apriliandi, kasus-kasus yang diterima dikategorikan ke dalam enam kelompok besar. Dari total tersebut, kasus pelanggaran hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan tercatat paling banyak, yaitu 14 kasus.
"Kasus ini banyak berkaitan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025, seperti keadilan dalam seleksi, dugaan kecurangan, hingga keluhan terhadap sistem informasi penerimaan dari tingkat SD hingga SLBN di wilayah Kota Bandar Lampung," jelas Apriliandi.
BACA JUGA:Dinas PMPTSP Kabupaten Lampung Selatan: Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-65
Adapun rincian kategori kasus yang diterima Komnas Anak Bandar Lampung selama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pencabulan: 2 kasus
2. Sengketa Anak (hak asuh, perceraian): 10 kasus
3. Hak Akses Pendidikan: 14 kasus
BACA JUGA:Dinas TPHP Lampung Selatan: Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-65
4. Kenakalan Remaja (tawuran, senjata tajam): 2 kasus
5. Pekerja Anak (eksploitasi): 2 kasus
6. Indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): 2 kasus
Secara keseluruhan, sejak tahun 2020 hingga hari ini, Komnas Anak Bandar Lampung telah menangani 267 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: