Terancam Hukuman Mati, Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Tulang Bawang

Terancam Hukuman Mati, Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah di Gedung Meneng. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah di Kabupaten Tulang Bawang, M alias H alias Y (35), warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terancam hukuman mati. 

Bagaimana tidak, pelaku tega melakukan aksi keji tersebut ke seorang bocah perempuan berinisial RAZ (10) di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Lalu apa sebenarnya motif pelaku sehingga nekat melakukan aksi keji tersebut kepada pelaku yang masih seorang bocah. 

BACA JUGA:Bekal Sekolah Makin Asik Lewat Promo Diskon Indomaret, Ada Roti Sosis Makin Hemat

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi kejinya karena terbawa hawa nafsu terhadap korban. 

Pelaku mengaku tergoda oleh badan korban saat melihatnya sedang mandi. Karena itu pelaku nekat melakukan perbuatan keji yang menyebabkan RAZ meninggal dunia. 

"Sejauh ini motifnya karena terbawa nafsu. Pelaku melihat korban saat mandi dan muncul hawa nafsu," ungkap AKP Noviarif, Kamis 24 Juli 2025.

Karena melihat korban saat mandi tersebut, pelaku lalu memanggilnya seusai korban selesai mandi untuk masuk ke dalam mes pelaku. 

BACA JUGA:Link DANA Kaget Khusus Sore Ini! Dapatkan Saldo Gratis Rp 100.000 Siap Cair

Sesampainya di dalam tempat tinggal pelaku, korban ada iming-imingi akan diberikan makanan. Namun demikian saat itu pula korban langsung di eksekusi pelaku.

Setelah mengeksekusi korban, pelaku melarikan diri karena korban telah meninggal dunia akibat perbuatannya dan takut ketahuan.

Pelaku yang panik tersebut kemudian kabur dan meninggalkan tubuh korban dengan ditutupi tikar. 

Sekitar satu bulan pasca peristiwa tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Tulang Bawang di di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: