Pemprov Lampung Bahas Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Honorer R3 dan Sebagian R4
Plt. Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib honorer berstatus R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai ada kejelasan.
Pemprov Lampung mulai membahas mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) paruh waktu.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung menggelar rapat bersama Sekda Provinsi Lampung untuk membahas rekrutmen PPPK paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu ini diprioritaskan untuk tenaga honorer R3 dan sebagian R4, yakni mereka yang tidak lulus pada rekrutmen PPPK tahap I dan II Pemprov Lampung tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Hemat Minggu Ini, Ada Diskon Susu Kental Manis
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Hari ini kami sudah melakukan pembahasan dan menyusun beberapa mekanisme,” ujar Rendi saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan anggaran, Pemprov Lampung memprioritaskan honorer R3 dan sebagian R4 untuk direkrut menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi yang kami usulkan adalah R3 dan sebagian R4, karena keterbatasan anggaran. Ini sedang dicari mekanisme supaya semua honorer tetap bisa bekerja,” ucapnya.
BACA JUGA:Bocoran Link DANA Kaget Siang Ini, Siap Ambil Saldo Gratis Sebelum Ketinggalan
Disinggung soal jumlah honorer R3 dan R4 di lingkungan Pemprov Lampung, Rendi menyebut masih dalam proses validasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“R3 sekitar 400 orang, sedangkan R4 masih dalam pembahasan dan validasi. Nanti akan diumumkan beberapa hari ke depan. Kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena formasi guru paling banyak,” tuturnya.
Terkait anggaran gaji, Rendi mengungkapkan hal tersebut juga sedang dibahas secara paralel. Namun, proses rekrutmen tetap akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Rekrutmen tetap mengikuti surat dari BKN, yaitu berdasarkan validasi data, kebutuhan organisasi, dan skala prioritas. Skemanya sedang dibahas,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
