Warisan Yang Hidup, Dua Naskah Kuno Lampung Masuk IKON 2025
Tahun 2025, dua naskah kuno asal Sai Bumi Ruwa Jurai resmi ditetapkan sebagai naskah IKON (Ingatan Kolektif Nasional) oleh Perpustakaan Nasional RI, pada Rabu 15 Oktober 2025.---Sumber foto : ist.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Di balik lembar-lembar rapuh yang ditulis dengan aksara tua, Lampung menyimpan ingatan panjang tentang roh hutan, hukum adat, dan perjalanan sebuah kampung. Tahun 2025, dua naskah kuno asal Sai Bumi Ruwa Jurai resmi ditetapkan sebagai naskah IKON (Ingatan Kolektif Nasional) oleh Perpustakaan Nasional RI, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Dua naskah itu adalah Ingok Perjanjian Kita, manuskrip kulit kayu berusia ratusan tahun, dan Poerba Ratoe, catatan sejarah masyarakat Labuhan Ratu yang ditulis awal abad ke-20.
Menurut Yanti Hakim, Kepala Bidang Deposit, Akuisisi, dan Pengelolaan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Fitrianita Damhuri, penetapan ini bukan sekadar pengakuan formal.
“Naskah-naskah ini adalah memori hidup masyarakat Lampung. Mereka merekam sejarah, keyakinan, dan adat yang masih terasa sampai hari ini,” ujarnya.
- Ingok Perjanjian Kita: Perjanjian Manusia dan Penunggu Hutan
Naskah "Ingok Perjanjian kita : Perjanjian Manusia dan Penunggu Hutan" ditulis di atas kulit kayu halim dengan aksara hat atau sukat Lampung, dan sebagian menggunakan bahasa Melayu kuno, Arab, dan Banten. Tebalnya mencapai 40 lembar. Diperkirakan berasal dari abad ke-17 hingga ke-18.
Isinya menggambarkan masa ketika hutan belantara hendak dibuka menjadi pemukiman. Sebuah perjanjian gaib dilakukan antara manusia dan 33 penghuni halus hutan—jin, setan, buta, dan makhluk lainnya.
Dalam naskah disebutkan ritual memotong kerbau putih bertanduk hitam, lalu bagian tubuhnya—daging, tulang, usus, jantung, limpa—dibagikan untuk tiap unsur makhluk gaib tersebut.
Ritual itu tak hanya menggambarkan sistem kepercayaan nenek moyang, tapi juga transisi budaya dari masa Hindu-Buddha menuju Islam. Unsur-unsurnya kemudian berkembang menjadi tradisi ruatan dalam pembukaan kebun, ladang, hingga upacara laut di beberapa kampung adat.
BACA JUGA:Cuma Modal Ide, Google Veo 3.1 Bikin Semua Orang Bisa Buat Video AI Realistis dan Sinematik Gratis
“Ingok Perjanjian Kita ini adalah cermin transisi kepercayaan. Ia hidup dalam adat Lampung hingga sekarang,” kata Yanti.
- Poerba Ratoe: Adat yang Tetap Bernapas
Jika Ingok mencatat dunia roh dan hutan, naskah Poerba Ratoe menyimpan denyut kehidupan sosial masyarakat Lampung awal abad ke-20. Naskah ini ditulis oleh Poerba Ratoe, Ketua Adat dan Kepala Kampung Labuhan Ratu, yang kemudian menjadi Kepala Distrik XIII.
Naskah tersebut memuat 61 subpokok bahasan, salah satunya tentang hukum adat istiadat Lampung Pepadun. Menariknya, sebagian pasal adat dalam naskah itu masih diterapkan hingga kini, khususnya dalam Acara Adat Gawi.
Di dalamnya juga tersimpan catatan tentang kemaritiman. Salah satu subpokok membahas perintah berlayar melalui sungai—yang saat itu menjadi jalur utama transportasi. Kini, sungai tetap hadir dalam ritual adat seperti Prosesi Turun Mandi, bagian dari rangkaian Gawi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
