Disdikbud Bandar Lampung Terbitkan Ketentuan Lengkap SPMB 2026/2027
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah.-Foto Ilustrasi/Pixabay.com_lourdesnique-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung resmi menerbitkan petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, hingga SMP Negeri, Minggu, 1 Juni 2026.
Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau langsung masyarakat melalui laman resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Seluruh informasi mulai dari syarat, tahapan seleksi, hingga daya tampung sekolah tersedia secara daring agar proses penerimaan berjalan transparan.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung melalui Staf Bidang Pendidikan Dasar, Nurkayat mengatakan, penetapan peserta didik baru dilakukan melalui rapat panitia yang dipimpin kepala sekolah masing-masing.
“Seluruh pengumuman SPMB ini bisa diakses masyarakat melalui papan pengumuman di sekolah, kantor Disdikbud, maupun situs resmi di laman https://spmb.bandarlampungkota.go.id,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandar Lampung membuka empat jalur penerimaan untuk calon peserta didik baru.
Jalur domisili atau zonasi diprioritaskan bagi calon murid yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan. Untuk jenjang SD, kuota minimal ditetapkan sebesar 80 persen dengan seleksi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal. Sedangkan pada tingkat SMP, kuota jalur domisili minimal 40 persen dengan penilaian berdasarkan jarak dan usia calon siswa.
Kemudian jalur afirmasi atau bina lingkungan diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas yang memiliki kartu bantuan sosial pemerintah. Kuota jalur ini minimal 15 persen untuk SD dan minimal 25 persen pada jenjang SMP.
Khusus tingkat SMP juga tersedia jalur prestasi dengan total kuota minimal 30 persen. Jalur tersebut terbagi menjadi prestasi akademik dan non-akademik.
Untuk prestasi akademik, kuota disediakan sebesar 15 persen menggunakan penilaian rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester pertama pada enam mata pelajaran utama. Setiap sekolah asal hanya diperbolehkan mengirim maksimal 15 persen dari jumlah lulusan. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, sekolah dapat menggelar tes tertulis tambahan.
Sementara prestasi non-akademik juga memiliki kuota 15 persen dengan penilaian berdasarkan sertifikat atau piagam kejuaraan resmi yang dimiliki calon peserta didik.
Selain itu terdapat jalur mutasi dengan kuota maksimal 5 persen yang diperuntukkan bagi anak dari orang tua atau wali yang pindah tugas, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan.
Disdikbud juga menetapkan ketentuan usia bagi calon peserta didik per 1 Juli 2026.
Untuk TK Kelompok A, usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun. Sedangkan Kelompok B minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
BACA JUGA:Keracunan MBG Kembali Terjadi, Disdikbud Minta Kepala Sekolah Pastikan Higienitas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

