Iklan Bos Aca

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Penyerangan

Tim Opsnal Polsek Kedaton mengamankan Teguh Imansyah (24), pelaku penganiayaan terhadap SG (17) warga Tegineneng yang berbuntut penyerangan oleh warga desa Tegineneng ke Desa Natar, Lampung selatan. Teguh yang merupakan warga Natar diamankan polisi dari tempat persembunyiannya, Rabu (18/05) malam. Peristiwa bermula dari selisih paham antara pelaku dan korban saat melintas di Jl ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (11/05) malam. Pelaku lantas mengejar dan memukul korban dengan sebatang besi yang menyebabkan luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman 5 tahun penjara.