Diduga Terpengaruh Sabu, Ayah di Tubaba Ditangkap usai Aniaya Anak Kandung
Ilustrasi KDRT.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku diketahui berinisial RY (34), warga setempat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasatreskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri.
“Motif sementara, pelaku diduga mengalami halusinasi setelah mengonsumsi sabu. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengaku tidak mengenali korban sebagai anak kandungnya,” ujar AKP Juherdi.
BACA JUGA:Bersembunyi Di Kontrakan Sumatera Utara, 3 Pelaku Curas Rp 800 Juta Tubaba Berhasil Ditangkap
Ia menambahkan, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau saat korban tengah berada di dalam rumah.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang makan sambil menonton televisi di rumah.
Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menyerang korban dengan sebilah pisau, menusuk bagian perut serta tubuh bagian belakang korban beberapa kali.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Mendapat laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit PPA langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
