Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji Ke-13 ASN Tubaba Seret, Ini 5 Poin Solusi Hasil RDP DPRD-TAPD

Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji Ke-13 ASN Tubaba Seret, Ini 5 Poin Solusi Hasil RDP DPRD-TAPD

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di DPRD Tubaba. -Foto Yusuf/Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bergerak cepat menyikapi keluhan masyarakat.

Lintas komisi DPRD Tubaba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin 6 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tubaba ini khusus membahas keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur tiyuh (desa) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pantauan di lokasi, RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tubaba Joko Kuncoro.

BACA JUGA:Buron Delapan Bulan, Terduga Pelaku Curat di Tubaba Ditangkap Saat Bersembunyi di Menggala

Hadir dalam rapat tersebut unsur TAPD yang diwakili Asisten I Setdakab, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala DPMT, Kabag Tata Pemerintahan, serta jajaran pengurus APDESI Kabupaten Tubaba.

RDP ini digelar setelah mencuatnya keluhan dari aparatur tiyuh yang belum menerima Siltap sejak Maret 2026, serta sebagian ASN yang mempertanyakan kejelasan gaji ke-13 mereka.

Dari hasil audiensi dan pembahasan yang cukup dinamis, DPRD bersama Pemkab Tubaba akhirnya menyepakati lima poin penting.

Evaluasi Total Melalui APBD-P: Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembayaran Siltap akan dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan TA 2026 agar keterlambatan serupa tidak terulang.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Lampung Malam Ini Berpotensi Meluas ke Tubaba hingga Pringsewu?

Keterbukaan Informasi: Pemkab Tubaba diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan.

Prioritaskan DAU: Pemerintah daerah didorong memprioritaskan pembayaran Siltap dan gaji ke-13 secara tepat waktu dengan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai ketentuan.

Tunggu PMK Baru: Pembayaran Siltap sementara dilakukan sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2026.

BACA JUGA:Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait