Masyarakat Adat Buai Bulan Bersatu Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang
Masyarakat Adat Buai Bulan Bersatu Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang.-Foto IST For Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Ratusan masyarakat adat keturunan Marga Buai Bulan Udik dari empat tiyuh (desa) di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menggelar aksi deklarasi "Buay Bulan Bersatu" di Sesat Agung Marga Buai Bulan, Tiyuh Karta. Gerakan ini dibentuk sebagai wadah perjuangan mempertahankan hak atas tanah ulayat, sekaligus mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Bunga Mayang yang berada di wilayah adat mereka seluas 3.819 hektare.
Desakan ini mencuat lantaran perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut dinilai mengabaikan kewajiban kemitraan kebun plasma sebesar 20 persen.
BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusakkan Belasan Rumah Warga Tulang Bawang Barat Lampung
Selain itu, sejak pembebasan lahan pada tahun 1984, pihak korporasi dituding belum pernah memberikan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat penyangga sekitar.
Kantongi Mandat 206 Pepadun
Deklarasi yang berlangsung di Balai Adat Tiyuh Karta tersebut dihadiri langsung oleh Camat Tulang Bawang Udik Ashari, sembilan kepala tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Udik, serta ratusan warga dari empat tiyuh pilar, yakni Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu.
Dalam musyawarah adat tersebut, tim perjuangan resmi mengantongi mandat dari 206 pepadun.
Forum juga menyepakati struktur kepengurusan Buai Bulan Bersatu, yakni Hi. Idham sebagai Ketua Umum, Agus Mutarom sebagai Sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal sebagai Bendahara. Sementara, penanganan jalur hukum dipercayakan kepada penasihat hukum Alfian Suni, S.H., M.H., C.P.M., S.T.A.N.
Sebut Masa Hak Perusahaan Berakhir Tahun 2025
Ketua Umum Buay Bulan Bersatu, Hi. Idham, menegaskan bahwa gerakan ini tidak muncul mendadak karena mepetnya batas akhir HGU pada 31 Desember 2028. Menurutnya, secara regulasi dan substansi hukum, masa hak atas tanah tersebut sebetulnya sudah berakhir pada tahun 2025 ini.
“Jangan salah dipahami bahwa HGU baru habis di tahun 2028. Tahun 2025 ini masa haknya sudah berakhir. Sisa waktu tiga tahun ke depan itu hanyalah tahapan proses birokrasi permohonan perpanjangan yang diajukan oleh perusahaan. Karena itu, kami meminta pemerintah tegas untuk tidak mengeluarkan rekomendasi sebelum hak-hak adat diselesaikan,” kata Idham.
BACA JUGA:4 Atlet Panjat Tebing Way Kanan Ikuti Kejurprov FPTI di Tulang Bawang Barat Secara Mandiri
Sampaikan 6 Poin Pernyataan Sikap, Ancam Duduki Lahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


