Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli, Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporan Semua Layanan
Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli, Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporan Semua Layanan. Foto Unila--
BACA JUGA:Tindaklanjuti Rencana Pengembangan Science Techno Park di Unila, Rektor Kunjungi Solo Technopark
"Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan atau siapa saja yang merasa dibebani pungutan liar dan Gratifikasi di Universitas Lampung untuk melaporkan ke ke Ketua Ketua Tim Zona Integritas Universitas Lampung a.n.: Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si. Ak. pada nomor gawai 08127925667. Identitas pelapor akan dirahasiakan,"pungkas Prof Suripto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
