Gelapkan 50 Kg Getah Karet Milik PTPN, Pekerja Asal Kalipapan Diciduk Polsek Blambangan Umpu
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Perbuatan tak terpuji dilakukan AH (27), warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, yang justru mengkhianati kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja.
Pria yang sehari-hari bertugas di Kebun Karet Afdeling VII PTPN VII Unit Tulung Buyut itu harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggelapkan getah karet milik perusahaan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Awalnya, situasi di areal Afdeling III PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut berjalan normal seperti biasa, hingga kemudian tim keamanan perusahaan menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh salah seorang pekerja.
Menurut keterangan Kapolsek, pelapor yang merupakan karyawan PTPN I Regional 7 mendapat telepon dari seorang saksi yang meminta agar ia segera datang ke lokasi menggunakan mobil patroli perusahaan.
Saksi tersebut melaporkan bahwa tim keamanan telah mengamankan seorang pria yang diduga tengah membawa getah karet tanpa izin.
“Setibanya di TKP, pelapor mendapati bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki beserta getah karet jenis latex dengan berat total 50 kilogram. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diduga kuat getah karet tersebut sengaja diambil oleh tersangka AH untuk dijual secara pribadi,” jelas AKP Yudhianto.
Tim keamanan PTPN kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Kebun Tubu sebelum akhirnya menyerahkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti berupa getah karet jenis LUM (cair) seberat 50 kilogram turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Kapolsek menambahkan bahwa tindakan tersangka telah mencoreng integritas sebagai pekerja dan merugikan perusahaan. Padahal, perusahaan telah memberikan kepercayaan dan kesempatan bekerja di areal kebun yang menjadi aset vital PTPN I Regional 7.
“Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 373 KUHP juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,” ujar Kapolsek.
Dengan penerapan pasal tersebut, AH terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan penjara.
Meski termasuk penggelapan ringan, perbuatan itu tetap dianggap merugikan dan tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh orang dalam yang seharusnya menjaga aset perusahaan.
Kapolsek mengimbau seluruh pekerja di area perkebunan untuk tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama pihak perusahaan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Semua tindakan yang merugikan perusahaan dan melawan hukum pasti akan kami tindak tegas. Ini juga menjadi peringatan bagi pekerja lain untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan,"tutup Yudhianto.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
