Jaringan Sabu Antarprovinsi Terbongkar di Buay Bahuga, Polisi Amankan Seorang Bandar

Jaringan Sabu Antarprovinsi Terbongkar di Buay Bahuga, Polisi Amankan Seorang Bandar

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga.

Tersangka berinisial IH (48), diketahui merupakan warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Ia ditangkap pada Jumat sore setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di saku celana yang dikenakan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Gulung 58 Tersangka dalam Dua Bulan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 32,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait