Warga Way Kanan Keluhkan Kabel WiFi Ilegal Menumpang di Tiang PLN

Warga Way Kanan Keluhkan Kabel WiFi Ilegal Menumpang di Tiang PLN

Kabel semrawut menumpang pada tiang PLN di Way Kanan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID– Warga di Kecamatan Buay Bahuga dan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, mengeluhkan dugaan maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN tanpa izin.

Keberadaan kabel tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena dipasang tanpa memperhatikan standar keamanan.

Dari hasil pemantauan di sejumlah kampung di kedua kecamatan tersebut, kabel fiber optik terlihat dipasang dengan cara dililitkan pada isolator tiang listrik. Bahkan, di beberapa titik kabel berada sangat dekat hingga bersentuhan dengan jaringan listrik tegangan menengah.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu korsleting listrik, kebakaran, hingga sengatan listrik yang membahayakan warga maupun petugas saat melakukan pekerjaan di jaringan kelistrikan.

BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro

Salah seorang warga Buay Bahuga, Jibril, mengatakan banyak kabel jaringan internet dipasang secara sembarangan di tiang listrik milik PLN.

"Kami menemukan banyak titik di Buay Bahuga dan Way Tuba di mana kabel WiFi ditempel seenaknya di tiang PLN. Tidak ada standar keamanan, tidak ada pelindung, dan jelas-jelas membahayakan warga yang lewat atau petugas yang sedang bekerja," ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta PT PLN Rayon Baradatu dan Rayon Martapura segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur, BRI Perkuat Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

Warga juga mengusulkan agar dilakukan pengecekan terhadap seluruh jaringan internet yang menggunakan tiang PLN untuk memastikan legalitasnya, memberikan batas waktu kepada penyedia layanan yang tidak memiliki izin untuk memindahkan jaringan ke tiang mandiri, memotong kabel liar apabila tidak dipindahkan setelah tenggat waktu, serta mempublikasikan daftar penyedia layanan internet yang telah mengantongi izin resmi.

Terpisah, Team Leader Teknik/Supervisor Teknik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Blambangan Umpu, UP3 Kotabumi, Unit Induk Distribusi Lampung, Asril Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada penyedia layanan internet untuk memasang kabel pada tiang listrik milik PLN.

"Terkait jalur kabel WiFi yang menumpang di tiang atau infrastruktur PT PLN (Persero), tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Seharusnya pihak provider WiFi membangun jalur tiang atau fasilitas kabel sendiri seperti milik PT Telkom yang memiliki jalur dan tiang sendiri. Infrastruktur PLN hanya dapat dilalui oleh kabel dan jaringan milik PT PLN (Persero) yang digunakan untuk menyalurkan tenaga listrik kepada pelanggan," tegas Asril.

Menurutnya, penggunaan infrastruktur PLN tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan serta keandalan jaringan listrik yang melayani masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: