Begini Kronologi Penangkapan Sri Utami Aryanti, Ternyata Baru Saja Hadiri Acara Sakral

Begini Kronologi Penangkapan Sri Utami Aryanti, Ternyata Baru Saja Hadiri Acara Sakral

Kejari Bandar Lampung bersama terpidana Sri Utami Haryanti. Foto Kejari Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama buron, terpidana kasus penggelapan Sri Utami Aryanti ternyata sengaja berpindah-pindah lokasi.

Saat tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa 28 Juni 2022, Sri Utami Aryanti ingin menyebrang ke pulau Jawa.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi terkait jejak pelarian Sri Utami Aryanti.

Awalnya, kata dia, Sri Utami Aryanti diketahui sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan, dan hendak ke pulau Jawa. Di mana, sebelumnya ia pun baru saja menghadiri acara sakral sang anak.

BACA JUGA:Kejari Tangkap Buronan Sri Utami Aryanti di Pelabuhan Bakauheni

"Sebelumnya dia ini dari Kendal, Jawa Tengah menghadiri pernikahan anaknya. Lalu terdeteksi di Palembang, Sumatera Selatan," kata Helmi kepada Radarlampung.co.id

Dari Palembang, Sumatera Selatan, Sri Utami Aryanti lalu hendak kembali ke pulau Jawa, yakni ke Yogyakarta.

"Saat berada di dalam bus kita stop yang bersangkutan ketika di Pelabuhan Bakauheni," sambung Kajari Bandar Lampung, Helmi. 

Penangkapan tersebut dibantu tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.

BACA JUGA:Kasus Obat Pelangsing, Jaksa Tuntut Terdakwa Nita Setia Budi Dua Bulan Penjara

Sejak kasus ini di penyidikan, Sri Utami Aryanti tidak ditahan. Sejak divonis dan dinyatakan inkrah, Sri Utami Aryanti sudah melakukan eksekusi dengan melayangkan pemanggilan.

"Kita sudah panggil, tetapi yang bersangkutan tak pernah hadir," jelas Kejari Bandar Lampung. 

Kasus tersebut bermula ketika Sri Utami Aryanti menawarkan kepada saksi Muhammad selaku Komisaris PT Tujuh Jaya Permai untuk menjadi suplier material berupa pasir kepada PT Presisi yang sedang mengerjakan proyek pembangunan bendungan Way Sekampung di Pringsewu yang membutuhkan material Pasir sebanyak 9.300 m³. 

Setelah deal, PT Tujuh Jaya Permai memberikan uang Rp1,2 miliar secara bertahap kepada terpidana Sri Utami Aryanti untuk pembelian pasir kepada penambang yang nantinya dikirimkan terdakwa kepada PT Presisi guna pengerjaan proyek pembangunan bendungan Way Sekampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: