Catat! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Catat! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Vaksin Covid-19 dosis ketiga (boster) akan menjadi syarat untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ini juga menjadi keharusan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan transportasi umum. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin 4 Juli 2022. 

"Jadi arahan pak Presiden, di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga Hartarto. 

Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian. Harus menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. 

BACA JUGA: Kapolres Pesawaran Masak Nasi Goreng, Rasanya Seperti Apa ya?

Menurut Airlangga Hartarto, Presiden juga mengingatkan  penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperkatat. 

"Jadi tidak boleh kendor. Karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi. Karena tadi diingatkan, beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai," tegas Airlangga Hartarto. 

Dalam kesempatan tersebut Airlangga Hartarto juga mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi, terutama di luas Jawa-Bali ditingkatkan.   

Sebab masih ada daerah dengan target vaksinasi di bawah 50 persen. Antara lain Papua, Papua Barat dan Maluku.

BACA JUGA: Lewat Aplikasi MiChat, Dua Tersangka Jajakan Penikmat Seksual

Selain itu, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali.

Ini diterapkan mulai 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. 

“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” sebut Airlangga dalam keterangan pers, Senin 4 Juli 2022. 

Diketahui, upaya meningkatkan capaian vaksin dosis ketiga (booster) terus dilakukan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: