8 Tahun Buron, Akhirnya Kejari Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Bantuan Usaha dari KKP

8 Tahun Buron, Akhirnya Kejari Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Bantuan Usaha dari KKP

Buronan yang ditangkap tim gabungan Tim Tabur Kejari Bandar Lampung dan Cabjari Panjang. Foto Ist. For Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Cabjari Panjang menangkap LK (65) seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi.

Tersangka LK yang ditangkap Kejari Bandar Lampung merupakan buronan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Mandiri Pemberdayaan Usaha Mina Pedesaan (BLM-PUMP) pada kelompok usaha bersama (KUB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan menjelaskan, Tim Tangkap buronan (Tabur) mem-back up penangkapan yang dilakukan Cabjari Panjang.

Kasus dugaan korupsi BLM-PUMP dari KKP tersebut kata Helmi diusut Cabjari Panjang. LK pun dinyatakan buron sejak tahun 2014. 

BACA JUGA:BPBD Bandar Lampung Terjunkan 6 Mobil Pemadam Kebakaran Guna Padamkan Kebakaran di Gang Arpan

Pada Jumat 8 Juli 2022, pihaknya mendapatkan informasi bila LK sedang berada di rumahnya di Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Kita tangkap yang bersangkutan sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Minggu 10 Juli 2022. 

LK, kata Helmi, selama buron cukup licin untuk ditangkap. Sebab LK buronan kasus dugaan korupsi dana BLM-PUMP selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan menumpang di rumah temannya.

"Kadang dia ke Mesuji, pindah lagi ke Lampung Barat. Selama berpindah itu dia sendiri, tidak membawa keluarganya," kata Helmi Hasan. 

BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Gang Arpan TkB, Dua Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Kejari Bandar Lampung kemudian menitipkan LK ke Polsek Panjang untuk ditahan.

"Kita titipkan ke polsek karena tersangka masih tahap penyidikan. Jadi untuk memudahkan proses penyidikan tersangka dititipkan ke polsek," ungkap Helmi Hasan. 

Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan menambahkan, kasus LK bermula ketika KUB yang ia pimpin bersama Sukir (sudah divonis) mendapatkan bantuan BLM-PUMP dari KKP tahun 2012. Bantuan sekitar Rp100 juta.

"Bantuan itu untuk nelayan seperti membuat jaring, dan peralatan nelayan lain. Tapi dana itu tidak digunakan sesuai rencana KUB," jelas Helmi. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: