PBB 25 Desa Bermasalah, Ini Kata Insfektorat Lampura

PBB 25 Desa Bermasalah, Ini Kata Insfektorat Lampura

Inspektorat Lampung Utara (Lampura)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdapat 25 desa di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bermasalah  terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal tersebut dikemukakan Inspektur Kabupaten Lampura, M Erwinsyah melalui Sekretarisnya, Herti, Rabu  27 Juli 2022, diruang kerjanya.

Wanita berhijab ini mengatakan, terdapat 25 desa berada di 17 Kecamatan Kabupaten Lampura bermasalah terkait persoalan pajak sampai dengan saat ini. Itu berasal dari tahun 2019 dan 2020, sehingga dilakukan pedalaman khusus terhadapnya.

"Hasilnya sementara, beberapa diantaranya telah ada melaksanakan pembayaran terhadap objek pajak belum dibayarkan," kata Herty Lenie menanggapi persoalan realisasi dana desa (DD) yang mengharuskan menyelesaikan segala tunggakan, termasuk masalah PBB di desa-desa tersebut.

BACA JUGA:Ketua PA Kalianda : Perkara di Pengadilan Agama Bukan Perkara Cerai Saja, Tapi...

Beberapa desa itu, menurutnya seperti di Kecamatan Abung Selatan, Abung Timur, Kotabumi Selatan, Abung Barat, Abung Kunang dan lainnya.

Saat ini, kata dia, tengah dilakukan investigasi lebih dalam oleh Irban khusus (Irbansu). Yang biasa menangani perkara berat, baik itu dilingkungan satker maupun lainnya.

"Termasuk kepada desa atau di pemdes, sehingga dapat menyelesaikan persoalan dialami disuatu desa atau satuan kerja," terangnya.

Tak sampai disitu, tambahnya, pihaknya pun melakukan pendalaman atau audit terhadap desa - desa yang berpotensi tersandung masalah. Khususnya permasalahan hukum, guna meminilisir hal tak diinginkan kedepannya.

BACA JUGA:Ada Teh, Cemilan Hingga Pasta Gigi Terbuat dari Ganja

"Jadi sebenarnya, tugas inspektorat itu memeriksa desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan," tambah Kasubag Anev inspektorat Lampura, Yuni Santoso.

Namun, karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maka dilaksanakan (audit) pada desa berpotensi saja atau berbasis resiko tinggi.

"Sehingga itu hanya dilakukan kepada desa - desa berpotensi tinggi. Dan saat ini baru tercatat ada 25 desa beresiko tinggi. Kalau lainnya, baru kita laksanakan monev saja," tegasnya.

Menyoal pencairan dana desa, pihaknya belum mengetahui secara detail prihal mekanisme umum terhadap rekom diberikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: