disway awards

DD Tahap II Tak Cair, Sejumlah Desa di Lampura Terancam Tunda Pembangunan

DD Tahap II Tak Cair, Sejumlah Desa di Lampura Terancam Tunda Pembangunan

Foto Ist. --

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menghadapi konsekuensi serius setelah Dana Desa (DD) tahap II gagal dicairkan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menghambat berbagai kebutuhan rutin di tingkat desa, mulai dari insentif RT, Linmas, hingga kepala dusun. Selain itu, sejumlah kegiatan pembangunan juga terancam tertunda.

“Betul, insentif RT dan Linmas belum tersalur karena Dana Desa tahap II tidak bisa dicairkan. Aplikasi desa di Kementerian Keuangan terkunci, sehingga proses pencairan untuk RT, Linmas, dan kepala dusun berpotensi mandek,” jelas Kepala Desa Cempaka Barat, Iwan Heryanto, Senin, 1 Desember 2025.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Utara, Emroni Kusuma, S.E., menyebutkan bahwa pencairan DD tahap II gagal dilakukan akibat adanya regulasi baru dari Kementerian Keuangan.

“Dari 232 desa di Lampung Utara, terdapat delapan desa yang Dana Desa tahap II-nya gagal dicairkan. Kesalahan ini bukan pada pemerintah desa ataupun kecamatan, tetapi karena regulasi terbaru terbit lebih dulu sebelum teman-teman desa melengkapi persyaratan,” ujar Emroni Kusuma.

Ia menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan. Namun dampaknya nyata: RT, Linmas, kepala dusun, dan kegiatan pembangunan harus menunda realisasi.

Desa saat ini harus menata ulang skala prioritas sambil menunggu peraturan lanjutan dari kementerian. DPMD juga telah menyurati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi untuk melakukan penjelasan.

“Namun KPPN tetap menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh kementerian,” tambahnya.

Kondisi ini, lanjut Emroni, menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah desa mengenai ketepatan administrasi dan pelaporan agar tidak terjadi kendala serupa pada tahap berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait