Penanganan Kasus Brigadir J, Timsus Terhambat Barang Bukti Hilang dan Rusak

Penanganan Kasus Brigadir J, Timsus Terhambat Barang Bukti Hilang dan Rusak

Kabareskrim Kombes Agus Andrianto menegaskan kecil kemungkinan adanya kasus pelecehan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lantas apa motifnya?-PMJNews-

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim khusus (Timsus) Polri menghadapi kendala dalam penanganan kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Antara lain barang bukti rusak atau hilang. Ini menyebabkan penanganan kasus Brigadir J membutuhkan waktu lama. 

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mngatakan, pihaknya menghadapi kendala barang bukti rusak atau dihilangkan. 

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan. Ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," kata Komjen Agus Andrianto. 

BACA JUGA: Hambat Penanganan Kasus Brigadir J,Empat Polisi Masuk Tempat Khusus Selama 30 Hari

Komjen Agus Andrianto menuturkan, Timsus akan melakukan evaluasi tahapan penyelidikan kasus Brigadir J yang sempat ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Langkah ini untuk pendalaman ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.

Timsus juga sudah mendapatkan surat untuk evaluasi penanganan kasus Brigadir J di tingkat polda dan polres, sebelum diambil oleh oleh Mabses Polri.

"Limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis 4 Agustus 2022 sepeti dilansir dari Pmjnews.com. 

BACA JUGA: Sempat Lama Berkarir di Lampung, Ini Profil Brigjen Benny Ali yang Terkena Mutasi Buntut Tewasnya Brigadir J

Terkait penanganan kasus Brigadir J, empat polisi masuk tempat khusus (Patsus).

Mereka diduga menghambat penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada empat polisi yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. 

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan memproses pelangaran tersebut sesuai keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk untuk penanganan kasus Brigadir J. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: