BPS Sebut Standar Garis Kemiskinan Lampung pada Maret 2022 Naik Menjadi Rp 514.039
Garis kemiskinan di Lampung mengalami kenaikan 4,35 persen dan tingkat kemiskinan turun sebesar 0,10 poin. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Garis kemiskinan mengalami kenaikan 4,35 persen dan tingkat kemiskinan turun sebesar 0,10 poin. Angka ini menunjukkan tingkat pendapatan penduduk miskin Provinsi Lampung mampu mengimbangi kenaikan Garis kemiskinan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Endang Retno Sri Subiyandani merinci garis kemiskinan Lampung (Rp/kapita/bulan) pada tahun 2017 pada Maret sebesar Rp 384.882 dan September Rp 390. 183.
Kemudian Maret 2018 sebesar Rp 402.307 dan September Rp 409.881. Maret 2019 Rp 418.309 dan September Rp 434.675.
Lalu pada Maret 2020 Rp 453.733 dan September Rp 457.495 serta Maret 2021 sebesar Rp 471.439 dan September Rp 492.620.
BACA JUGA: Ekonomi Triwulan II/2022 Surplus, Pemprov Genjot Sektor Ini Untuk Naikkan Perekonomian Triwulan III
"Terakhir, Maret Tahun 2022 mencapai Rp514.039," papar Endang Retno Sri Subiyandani dalam seminar dan rapat kerja Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, di Bukit Randu Hotel & Resto, Sabtu 6 Agustus 2022.
Seminar dan rapat kerja ISEI Cabang Lampung mengambil tema Kemandirian Pangan dan Ancaman Inflasi di Tengah Upaya Pemulihan Ekonomi.
Endang Retno Sri Subiyandani yang menjadi narasumber menyampaikan, angka kemiskinan Lampung pada Maret 2022, mengalami penurunan dibandingkan September 2021. Yakni dari 11,67 persen menjadi 11,57 persen
"Penurunan angka kemiskinan Lampung lebih rendah dari penurunan angka nasional," sebut Endang Retno Sri Subiyandani.
BACA JUGA: Luar Biasa, Triwulan 2 Tumbuh 9,12 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Lampung Terbaik di Sumatera
Selain itu, tren PDRB ADHB sepanjang 2017-2021 terus mengalami peningkatan. Kecuali pada 2020, sempat mengalami penurunan akibat adanya pandemi Covid-19.
Kondisi ini sejalan dengan perekonomian global dan nasional. PDRB ADHB Lampung tahun 2021 mencapai Rp 371,90 triliun.
Tren yang sama berlaku pada PDRB ADHK 2010. Sepanjang tahun 2017-2021 juga terus mengalami peningkatan, kecuali pada tahun 2020.
PDRB ADHK 2010 Lampung pada tahun 2020 sempat mengalami penurunan akibat adanya pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lampungprov.go.id