KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari. -Foto. Anggi Rhaisa/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang akhirnya melaporkan ke Polresta Bandar Lampung terhadap oknum aksi nekat pemblokiran rel Kereta Api.
" Iya benar, kami (KAI,red) telah melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bandar Lampung,"Kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari kepada Radar Lampung pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Zaki menyampaikan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, menyusul terjadinya aksi pemalangan jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di lintas Garuntang – Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang meletakkan material di atas jalur rel yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.
Melalui respons cepat dan sinergi antara aparat Kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade jalur berhasil segera disingkirkan.
Pada Rabu (25/3) pukul 17.25 WIB, jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui oleh perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan.
Zaki juga menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah sigap menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Akses Kereta Sulit, Warga Tanjung Raja Giham Tagih Janji Perbaikan Jalan ke Pemkab Way Kanan
“KAI mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI dalam mengamankan jalur KA. Namun kami juga perlu menegaskan bahwa tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Zaki.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan laporan resmi kepada pihak Kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas.
Antara lain, Pasal 91: Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

