Mengejutkan! Bharada E Sebut Tak Ada Baku Tembak Polisi

Mengejutkan! Bharada E Sebut Tak Ada Baku Tembak Polisi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernyataan mengejutkan yang dilontarkan oleh Bharada E melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin bahwa pernyataan baku tembak antar polisi merupakan perintah dari atasan.

Muhammad Burhanuddin mengungkap bahwa baku tembak polisi hanya sebuah rekayasa. Sebenarnya, tidak ada peristiwa baku tembak antar polisi.

Burhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E, bahwa baku tembak polisi tersebut hanya rekayasa. Termasuk bekas tembakan di dinding dan proyektil yang ditemukan.

Rekayasa baku tembak polisi itu, dilakukan untuk menutupi kejadian sesungguhnya. Bharada E mengaku diperintah atasan.

BACA JUGA:Respon Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Usai Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob

Menurutnya, keterangan itu disampaikan langsung oleh Bharada E yang juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan LPSK.

Tak hanya mengungkap dugaan rekayasa baku tembak polisi, Bharada E kepada kuasa hukum menyebut bahwa pelaku penembakan tidak hanya satu orang.

Walaupun pelaku lebih satu orang, kembali ditegaskan bahwa tidak ada baku tembak polisi karena itu hanya rekayasa saja berdasarkan perintah dari atasan.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E dapat perintah menembak dari atasan," ungkap Burhanuddin, kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Mahfud MD Ungkap Tersangka Baru, Perannya…

Selain itu, kliennya juga mengaku turut menembak Brigadir J. Bahkan, orang yang pertama kali melakukan penembakan.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," ucap Burhanuddin, kembali menegaskan keterangan Bharada E.

Setelah Bharada E menembak Brigadir J, sambung Burhanuddin, ada pelaku lain yang terlibat. Namun, dia tidak menyebutkan siapa pelaku lain yang dimaksud.

Perlu diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn