Soal Temuan BPK, Kejati Sebut Pengembalian Uang Negara Sudah Dilakukan

Soal Temuan BPK, Kejati Sebut Pengembalian Uang Negara Sudah Dilakukan

Ilustrasi korupsi. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti enam temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2021 BPK Lampung.

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Krisnandar mendampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak terkait dan meminta agar segera membayar temuan BPK itu.

Adapun temuan itu di antaranya karena kelebihan bayar di beberapa proyek dan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Lingkungan Hidup; serta Dinas Kesehatan. 

"Sudah dipanggil, mereka (rekanan) sudah bayar semua temuan BPK itu," katanya ditemui di Kejati Lampung, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Datangi Rumah Mewah Karomani Ketika Lagi Penggeledahan, Protokol Unila Bawa Mesin Penghitung Uang, Untuk Apa?

Sayangnya, Krisnandar mengatakan pihaknya belum menghitung berapa total pengembalian uang kerugian negara.

Laporan hasil pemeriksaan itu, kata dia, didapat dari BPK berdasarkan pemeriksaan rutin.

Contohnya, kata dia, seperti salah satu proyek di Dinas BMBK ditemukan proyek yang ternyata volumenya kurang dari semestinya, sehingga terjadi kelebihan bayar Rp279 juta dari nilai kontrak di proyek itu.

Memang, kata Krisnandar, bila tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari, temuan BPK itu bisa bermuara ke pemidanaan. 

BACA JUGA:Usai Geledah Rumah Lama Karomani, KPK Bawa Satu Koper, Isinya Apa Ya?

"Semuanya sudah mengembalikan. Kami belum hitung berapa total nilainya," tandasnya. 

Diketahui, ada beberapa penemuan penting ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2021.

Staf Ahli bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara BPK RI Novian Herodwijanto mengatakan, sederet permasalahan tersebut berupa pengelolaan uang anggaran 2021 yang seluruhnya telah muat dalam buku II yaitu LHP.

“Kedua pengelolaan pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: