Gara-gara Burung, Warga Pesawaran Ditangkap Polisi

Gara-gara Burung, Warga Pesawaran Ditangkap Polisi

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Tegineneng mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian burung, Jumat 2 September 2022. 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan, satu tersangka adalah PA (29), warga Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng.

Kemudian dua orang yang diduga penadah, JR (27), warga Metro dan ML (37), warga Metro Kibang Lampung Timur.

"Seorang pelaku inisial PA, telah kita tangkap. Dua rekannya kabur ke Provinsi Riau. Sementara penadahnya telah kita amankan, yakni JR dan ML," kata AKP Timur Irawan, Sabtu 3 September 2022.

BACA JUGA: Waspada! Gelombang di Perairan Pesisir Barat Capai Empat Meter

AKP Timur Irawan mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang telah dimintai keterangan.

Aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B-116/VIII/2022/SPKT/Polsek Tegineneng/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 14 Agustus 2022.

"Penangkapan dilaksanakan oleh Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin Kanitreskrim Aipda M. Darwis. Setelah penyidikan dan penyelidikan dilakukan, seorang pelaku kita tangkap," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku PA, lanjutnya, burung-burung tersebut dijual kepada JR dan ML.

BACA JUGA: PPK UBL Sukses Digelar, Rektor: Sediakan Beasiswa Hingga 100 Persen Agar Setiap Orang Bisa Rasakan Kuliah

"Dari pengembangan, Tekab 308 berhasil mengamankan terduga penadahnya yakni JR dan ML berikut barang bukti burung murai sebanyak 5 ekor diamankan," imbuhnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah lima ekor burung Murai berikut satu sangkar burung, dan satu tangga yang digunakan para tersangka untuk memanjat pagar kebun yang ada penangkaran burung milik korban. 

Para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: