Catat, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMK Way Kanan Terkait Isu Pilkakam Diundur

Catat, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMK Way Kanan Terkait Isu Pilkakam Diundur

Kadis PMK Way Kanan Ixuan Akhmadi. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat muncul kabar yang menyatakan pelaksanaan Pemliihan Kepala Kampung di Way Kanan akan diundur, ahrinya hari ini 15 September 2022, Kepala Dinas PMK Ixuan Akhmadi memastikan bahwa Pilkakam tetap dilaksanakan di tahun 2023. Tepatnya pada April–Mei. 

“Pelaksanaan pilkakam akan kita laksanakan di bulan April itu sudah pemilihan, sebelum diberlalukanya moratorium pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024,” ujar Ixuan Akhmadi.

Menurut Ixuan, berdasarkan pilkakam tahun 2016, ada sekita 86 kepala kampung yang sudah habis masa jabatanya pada Desember 2022.

Sedangkan untuk kepala kampung yang habis masa jabatanya pada Februari 2023 ada sekitar 32 kepala kampung.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Satu Mobil Avanza

Sehingga, bagi kakam yang masa bakti jabatannya yang habis sebelum pilkam, jabatan akan dipegang oleh PJ. pegawai yang ditunjuk menjabat sampai kakam terpilih dilantik.

Atas perhitungan di atas, pelaksanaan pilkakam tahun 2023 akan diikuti sekitar 118 kakam yang sudah habis masa jabatanya.

Jika pelaksanaan pilkakam tidak selesai hingga Oktober tahun 2023, akan diberlakukan moratorium ditunda pelaksanaan pilkakam hingga tahun 2025.

Dengan pertimbangan di atas, Ixuan berharap Oktober 2023 harus sudah selesai, sehingga tidak akan terjadi penundaan (Moratorium) yang sangat panjang, yakni hingga tahun 2025.

BACA JUGA:Targetkan 50 Emas, Ini Bonus yang Disiapkan KONI Way Kanan untuk Atlet Porprov Peraih Emas dan Perak

"Dengan adanya informasi ini, saya minta bagi calon kontestan harap memenuhi syarat minimal sehat jasmani rohani dan lengkapi persyaratan administrasi, dan bersiap siap dari sekarang, terutama kesiapan mentalk untuk menang ataupun kalah," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, menyikapi banyaknya isu tentang pejabat aparat kampung kaur maupun kardus yang masih belum mencukupi syarat administrasi, terutama ijazah, Ikhwan menjelaskan bahwa kepala dusun maupun kaur yang ada di kampung tidak dapat digantikan, meski administrasinya kurang lengkap.

"Tentu saja bagi kepala dusun yang sudah menjabat saat ini atau pejabat lama dia tetap menjabat, kendati administrasinya belum lengkap, sampai dia berusia 60 tahun tidak dapat diganggu gugat. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia," tandas Ixuan.

Selanjutnya, kepala dusun yang bersangkutan tetap harus mengejar paket penyesuaian, baik paket C maupun paket B. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: