Ada 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Terdaftar Pada Database BKN, Tapi...

Ada 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Terdaftar Pada Database BKN, Tapi...

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung telah mengumumkan hasil pra finalisasi pendataan tenaga non ASN dilingkungan pemkot setempat tahun 2022.

Pengumuman tersebut, tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty, pada 5 Oktober 2022, dengan nomor : 800/ 3525/ IV.04/ 2022.

Didalam surat tersebut, Herliwaty menerangkan, bahwa surat ini menindaklanjuti surat MenPAN-RB Nomor : B/ 1917/ M.SM.01.00/ 2022 tanggal 30 September 2022, tentang tindak lanjut pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

"Ada sembilan poin dalam pengumumannya. Pertama, pendataan tenaga non ASN yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN," Tegasnya.

BACA JUGA:Belum Berhenti, Pemkot Metro Dorong Pencapaian Maksimal Vaksin Booster

Namun, lanjut Herliwaty, hal ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

Kedua, pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan non ASN dilingkungan instansi pemerintah.

Ketiga, sebagaimana disampaikan pada siaran pers BKN Nomor : 018/ RILIS/ BKN/ VIII/ 2022 tanggal 30 Agustus 2022 bahwa pada tahap pra finalisasi yang berlangsung pada tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

BACA JUGA:Ada Saksi Baru di Kasus KONI Lampung

Keempat, berdasarkan hasil pra finalisasi tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang telah diinput ke dalam sistem pendataan non ASN sejumlah 6.497 orang.

Rincian, Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sejumlah 225 orang; Tenaga Non ASN sejumlah 6.272 orang; Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 144 orang.

Kelima, pengumuman ini terhitung lima hari kalender dan paling lambat tanggal 5 sampai 9 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Keenam, perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat akan dilakukan dalam jangka waktu lima hari kalender atau paling lambat 14 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: