Tabungan Pensiunan Guru di Koperasi Betik Gawi Tak Dibayar, Ini Kata BPKAD

Tabungan Pensiunan Guru di Koperasi Betik Gawi Tak Dibayar, Ini Kata BPKAD

Suasana kantor Betik Gawi yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 13.10 WIB tampak tutup. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait tabungan para guru pensiunan Koperasi Betik Gawi yang tak dibayar.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung M Nur Ramadhan mengatakan setelah guru tersebut telah pensiun maka dianggap dikeluarkan dari koperasi.

"Setau saya kalau di koperasi Betik Gawi itu, kalau kita pensiun itu berarti langsung keluar dari keanggotaan koperasi," kata M. Nur melalui sambungan telpon, Kamis 13 Oktober 2022.

Lebih lanjut, tabungan guru pensiun itu harus dikembalikan. 

"Kalau yang terkait yang belum dibayarkan itu bukan kewenangan saya, Koperasi (Betik Gawi) tak ada urusan sama pemda, untuk pengawasan juga kita gak ikut-ikut kalau koperasi itu. Makanya saya gak tahu seperti apa mekanisme nya," sambungya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Lokasi, suasana kantor Koperasi Betik Gawi yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 13.10 WIB tampak tutup.

Gedung dua lantai bewarna hijau tersebut tampak tertutup, tidak ada aktifitas meski Pintu gerbang tertutup.

Diberitakan sebelumnya, puluhan guru pensiunan Koperasi Betik Gawi, kota Bandar Lampung mendatangi posko pelayanan dan pengaduan Asisten Pribadi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanir di Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung.

Mereka meminta bantuan uang tabungan pensiun yang tak jelas penyelesaiannya. Sehingga sulit didapat saat para guru ini memasuki masa pensiun. 

"Ada ratusan guru pensiun yang dibawah naungan dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, dengan nama koperasi Betik Gawi. Mereka menyampaikan bahwa ada potongan setiap bulan Rp 170 ribu untuk tabungan wajib, dan tabungan pensiun. Namun, setelah masa pensiun mereka sulit untuk mendapatkan haknya," kata Pengacara Putri Maya Rumanir, Kamis 13 Oktober 2022.

Lebih lanjut Putri menyampaikan, berbagai upaya telah mereka lakukan sebelum mengadu kepada datang kepada dirinya.

"Mereka sudah datang beberapa kali ke koperasi namun jawabannya selalu diulur, sabar, dan tidak ada uang. Pertanyaannya adalah ini kan uang simpanan, uang simpanan guru-guru yang nilai nya satu orang sekitar Rp 20juta di kali Ratusan orang, lalu kemana uang yang disimpan ini," tegas Putri. 

Kemudian, Putri menegaskan karena uang yang ditabungkan oleh para pensiunan ini adalah hasil kerja mereka, mereka pun ingin berhenti dan tidak mengikuti lagi tabungan itu tidak diperbolehkan. 

"Mereka ini mengeluh bagaimana uang yang ditabungkan bisa diambil, karena mereka ini sudah tidak bekerja karena lanjut usia. Mereka juga ingin merasakan seperti umroh, tapi tidak bisa menikmati uang tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: