PT Afi Farma Kediri Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

PT Afi Farma Kediri Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Ilustrasi obat sirop (@bpom) ----

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah anak, penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada produsen farmasi PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur. 

Selain itu, Bareskrim Polri juga akan memeriksa pemasok bahan baku obat sirup yang dimana menjadi penyebab gagal ginjal akut anak.

Diketahui memang pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut setelah menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 November 2022 malam.

BACA JUGA:Raih Predikat Leadership AAA, Bukti Implementasi ESG BRI Semakin Terdepan

Setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak itu, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.

Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.

"Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri berangkat pada malam ini menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Layanan Tanggap Pesisir Barat 112 untuk Kondisi Darurat

"Penyidik hari ini langsung menuju Kediri," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id