Terungkap, Segini Harga Aplikasi yang Ditawarkan Jo Kepada Otak Komplotan Hacking Nasabah BRI
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembuat aplikasi palsu BRImo. (Humas Polres Tulang Bawang)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang kembali menangkap salah satu komplotan pelaku spesialis pembobol nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pelaku adalah Jauhari Udin alias Jo (34), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Dalam aksi kejahatan tersebut, Jauhari berperan sebagai pembuat dan penjual aplikasi palsu BRImo yang digunakan oleh komplotan pelaku spesialis pembobol nasabah BRI.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 12 komplotan pelaku lainnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Buntut Kasus Hacking Nasabah Bank, Polres Tulang Bawang Tangkap Pembuat Aplikasi BRImo Palsu
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelaku berperan membuat membuat aplikasi palsu BRImo dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku ketua komplotan Iliasa (23) yang telah lebih dahulu ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Jauhari mematok harga pada setiap link palsu BRImo yang dijualnya.
"Harga setiap link aplikasi palsu BRImo yang dijual oleh pelaku JU alias J kepada pelaku IS adalah sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKBP Hujra, Kamis 17 November 2022.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak.
BACA JUGA:Gagal Kabur, DPO Curat Lampung Timur Tertangkap di Bakauheni
"Pelaku JU alias J ini membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak dengan belajar langsung dari membuka Youtube (YT), dan kesehariannya pelaku membuka konter handphone (HP) di rumahnya," jelas perwira dengan pangkat melati dua dipundaknya.
Orang nomor satu di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, total ada 13 pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka terdiri dari 10 orang dewasa dan 3 orang anak dibawah umur.
"Peran JU alias J adalah membuat aplikasi palsu BRImo dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku IS. Sementara pelaku IS yang merekrut 11 pelaku lainnya dan mengendalikan langsung kejahatan hacking," imbuh AKBP Hujra.
Pelaku JU alias J saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: