Iklan Bos Aca Header Detail

Geledah Badan Warga Menggala, Polisi Temukan 2,23 Gram Sabu di Kotak Rokok

Geledah Badan Warga Menggala, Polisi Temukan 2,23 Gram Sabu di Kotak Rokok

Pelaku peredaran narkotika ditangkap Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Erson (45), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan di Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Ada 16 Kasus Kebakaran di Mesuji, Ini Rinciannya

Petugas mendapat informasi bahwa di Lingkung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu pada hari Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat tiba ditempat tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Ari Satrio Sujatmiko, Minggu 8 Januari 2023.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.

BACA JUGA:Pelajar di Pringsewu Sempat Jadi Korban Penculikan Tapi Berhasil Lolos, Begini Ceritanya

Kemudian, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: