Pemkab Mesuji Janji Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tak Lewat Desembe
Kepala BKPSDM Mesuji Ardi Umum.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Kabar yang ditunggu mengenai penyerahan SK PPPK paruh waktu kini sudah ada titik terang.
Pemkab Mesuji memastikan dokumen penting itu akan mulai dibagikan pada akhir tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Proses penerbitan SK PPPK sedang berjalan dan kami pastikan tidak akan melewati Desember 2025,” ujar Ardi.
Sebelum SK dibagikan, ada tahapan penting yang harus dilalui oleh para calon PPPK.
Salah satunya adalah penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, pengusulan NIP PPPK masih dalam proses.
Artinya, akhir tahun ini semua peserta yang lolos seleksi dan sudah melengkapi syarat berkas pasti menerima SK.
BACA JUGA:Mitigasi Dini Bencana Hidrometeorologi, BPBD Lampung Koordinasi dengan BNPB untuk OMC
Sebelumnya, sebanyak 1.140 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Mesuji memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Pegawai non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya, tercatat dalam database BKN sebagai peserta seleksi CPNS 2024 atau peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Mereka harus telah mengikuti seluruh tahapan, namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
