Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening
Begini Aturan Resmi Pengambilan BSU 2023 Rp600 Ribu di Bank Himbara--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 sebesar Rp 600 ribu mulai disalurkan ke rekening penerima yang melakukan pendaftaran secara lengkap.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dana BSU 2023 sebesar Rp 600 ribu akan diberikan untuk 16 Juta penerima yang tercatat sebagai buruh maupun pekerja yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 pasal 3, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pekerja maupun buruh yang ingin menerima dana BSU.
1. Para pekerja ataupun buruh wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.
BACA JUGA: Siap Cair di Bank Himbara! Begini Aturan Resmi Pengambilan BSU 2023 Rp 600 Ribu
2. Peserta BSU tahun 2023 aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Saat ini tidak sedang bekerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabadi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS
4. Pastikan tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
5. Terpenting harus memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
BACA JUGA: Segera Dicairkan, Ini Cara Mudah Dapat BSU 2023
Jika para pekerja sudah memenuhi semua persyaratan, silahkan cek statusnya melalui link resmi mengenai pengecekan dana penyaluran dana BSU tahun 2023 sebesar Rp 600 ribu.
Para pekerja bisa cek status penyalurannya melalui link resmi kemenaker.go.id dan juga link resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Calon penerima bisa melihat dengan jelas status apakah yang tertera mengenai pencairan dan penyaluran dana BSU 2023.
Jika calon penerima ingin melakukan pengecekan status menggunakan akun resmi Kemenaker bisa ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini hanya dengan menggunakan smartphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: