Status Ter-Exclude di Aplikasi dan Website Cek Bansos, KPM Masih Bisa Terima Bansos? Ini Faktanya
Ilustrasi Pencairan Bansos.-Instagram/@kemensosri-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) selalu melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) secara berkala.
Sinkronisasi dan pemutakhiran data ini bertujuan sebagai upaya Kemensos memastikan bahwa penyaluran bansos tepat sasaran.
Imbas hal ini, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluhkan dikeluarkannya data KPM dari daftar penerima bansos.
Kondisi ini dikenal secara luas dengan istilah “status ter-exclude”, yakni status yang diterima oleh KPM yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan sehingga dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Faktor yang menyebabkan KPM mengalami kondisi tersebut di antaranya adalah kondisi ekonomi keluarga yang sudah dianggap membaik.
Data kependudukan yang bermasalah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid juga menjadi salah satu penyebabnya.
Selain itu, perpindahan domisili tanpa memperbarui data di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pun bisa menyebabkan data KPM menjadi tidak sinkron.
Meski demikian, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai laporan KPM dalam komunitas-komunitas berbagi informasi seputar bansos, beberapa KPM di desil 1 hingga 4 mengklaim masih mendapat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) meski statusnya telah ter-exclude.
BACA JUGA:Siap-Siap! Empat Jenis Bansos akan Disalurkan Hari ini, Segera Cek Info Kategori Penerimanya
Fenomena ini disinyalir terjadi karena penyaluran BLTS Kesra dilakukan dengan merujuk pada tingkatan desil dari KPM, bukan hanya status aktif atau tidaknya di program regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jadi, KPM yang masih berpotensi untuk menerima penyaluran BLTS Kesra Rp900.000 meski statusnya telah ter-exclude adalah KPM yang masuk dalam klasifikasi desil rendah yakni desil 1 sampai 4.
Kemudian, KPM yang masih terdaftar dalam DTSEN, tidak melakukan penyalahgunaan data ataupun pelanggaran lainnya, dan memiliki data kependudukan yang valid.
KPM dihimbau untuk melakukan pengecekan status klasifikasi desil secara bertahap sehingga jika mendapati desil menjadi tinggi, bisa mengajukan pembaruan data di aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:Info Terbaru! Bansos BPNT Tahap 4 Dikabarkan Mulai Cair Serentak Hari Ini, Simak Fakta Penyalurannya
*) Peserta Magang Kemnaker Batch 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
