Ajukan Sebelum Terlambat! Pengajuan Penerima Bansos Kembali Dibuka, Simak Caranya
Pendaftaran Penerima Bansos Kembali Dibuka.-YouTube/Kemensos RI-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Pengajuan ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang merasa berhak dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bansos.
Pembukaan pendaftarannya adalah setiap tanggal 1-10 setiap bulannya yang berarti untuk pengajuan untuk bulan Desember saat ini tengah berlangsung.
Ketentuan waktu pengajuan ini penting untuk diperhatikan karena proses verifikasi dan sinkronisasi data dilakukan secara bertahap oleh pendamping sosial.
Menurut salah satu pendamping sosial, pengajuan yang dilakukan pada tanggal 1-10 akan langsung masuk ke proses pendataan untuk bulan berikutnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! RT dan RW Bukan Penentu Penerima Bansos, Cek Penjelasannya
Sedangkan pengajuan yang dilakukan di luar tanggal 1-10 akan masuk pada proses pendampingan di dua bulan setelahnya.
Sebagai contoh, jika pengajuan dilakukan pada 1-10 Desember 2025, maka data akan diproses pada Januari 2026. Namun, jika lebih dari tanggal 10 Desember 2025, maka proses akan dilakukan pada Februari 2026.
Artinya, pengajuan di luar tanggal 10 tetap bisa dilakukan namun akan memakan waktu yang lebih lama untuk memprosesnya.
Mengajukan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, yakni aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pertama-tama siapkan dokumen yang akan dibutuhkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Dana PIP Tak Hangus Meski Telat Dicairkan? Berikut Ini Fakta, Syarat, dan Cara Cek Statusnya
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store. Lalu lakukan registrasi akun dengan melengkapi data yang diminta sesuai dengan KTP dan verifikasi email.
Kemudian, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, dan selfie untuk verifikasi wajah. Setelah verifikasi berhasil, masuk ke menu “Usulan Baru”.
Masukkan data-data yang diminta untuk seluruh anggota keluarga dan pilih jenis bantuan yang ingin diajukan. Beberapa pilihannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setelah data lengkap dan jenis bantuan yang ingin diajukan telah dipilih, kirim usulan dan pantau prosesnya menggunakan fitur pelacakan status yang tersedia.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Terbitkan Surat Edaran Evaluasi Bansos ke Seluruh Desa
Pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen berupa fotokopi KTP dan KK.
Kemudian, proses berupa musyawarah kelurahan untuk menentukan kelayakan penerima akan berlangsung dan petugas akan melakukan ground checking.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
