Jangan Salah Kaprah! RT dan RW Bukan Penentu Penerima Bansos, Cek Penjelasannya
KPM Menerima Dana Bantuan Sosial.-YouTube/Kemensos RI-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) periode terakhir tahun 2025 masih terus disalurkan dan diupayakan untuk merata hingga Desember mendatang.
Proses penyaluran yang bertahap membawa gejolak dan kegelisahan tersendiri bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga saat ini belum menerima dana bantuan dari berbagai jenis program.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
Berdasarkan hasil pantauan di berbagai komunitas berbagi informasi soal bansos di media sosial, kecemberuan sosial juga kadang muncul dari masyarakat yang merasa layak untuk menerima bansos namun tak masuk dalam daftar penerima.
Salah paham mengenai proses penentuan penerima bansos pun masih banyak ditemui. Kekeliruan yang paling umum ditemukan adalah anggapan bahwa keputusan penerima bantuan ditentukan oleh pihak RT atau RW.
BACA JUGA:KPM Masuk Dalam Daftar Bansos BLTS Kesra Tapi Tak Dapat Undangan, Ini Solusinya
Faktanya, RT atau RW tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penerima bantuan. Hal yang dapat dilakukan oleh RT atau RW hanyalah sebatas pada pemberian rekomendasi apabila ada warga yang datanya belum tercatat.
Kemudian, RT atau RW juga hanya menjadi perpanjangan tangan dalam membantu perbaikan data kependudukan jika terjadi kekeliruan. Terakhir adalah melaporkan kondisi sosial warga untuk bahan verifikasi lapangan oleh petugas.
Penetapan penerima bansos yang sesungguhnya adalah mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) berupa data kemiskinan serta data sosial-ekonomi yang dihimpun melalui beberapa pendataan.
Pendataan ini dilakukan melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Sensus Penduduk, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Data Kemiskinan Daerah, serta berbagai parameter kesejahteraan rumah tangga.
BACA JUGA:Bansos PKH Rp400 Ribu Mulai Disalurkan, KPM Dengan KKS Baru Segera Cek!
Data yang dimiliki oleh BPS selanjutnya akan digabungkan dengan data Dukcapil, data dari Kementerian Sosial, data dari pemerintah daerah melalui validasi dinas sosial, dan ground checking oleh petugas.
Kombinasi data ini akan menghasilkan profil lengkap calon penerima berupa kondisi ekonomi, pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi rumah, status pekerjaan, dan kepemilikan aset.
Seluruh data tersebut nantinya akan disarukan dalam sebuah basis data nasional yang baru, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
