disway awards

KPM Masuk Dalam Daftar Bansos BLTS Kesra Tapi Tak Dapat Undangan, Ini Solusinya

KPM Masuk Dalam Daftar Bansos BLTS Kesra Tapi Tak Dapat Undangan, Ini Solusinya

Keluarga Penerima Manfaat.-Instagram/@kemensosri-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) sedang ramai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia sejak minggu lalu.

KPM di berbagai wilayah di Indonesia melaporkan telah menerima undangan pengambilan bantuan tersebut dari pihak desa atau kelurahan. Bantuan itu diambil di kantor pos masing-masing daerah.

Pengambilan bansos senilai Rp900.000 ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pos terkait sembari membawa undangan yang dibagikan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penerima.

Sedangkan untuk penerima lanjut usia (lansia) dan disabilitas, dana bantuan akan disalurkan secara langsung oleh pendamping sosial dengan mendatangi rumah penerima.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp400 Ribu Mulai Disalurkan, KPM Dengan KKS Baru Segera Cek!

Terlepas dari banyaknya KPM yang telah mendapatkan undangan tersebut, beberapa KPM mengeluhkan tidak mendapatkan undangan padahal namanya masuk dalam daftar penerima BLTS Kesra.

Dari data yang dihimpun melalui berbagai komunitas berbagi informasi soal bansos, para penerima mengaku bingung akan hal tersebut, apakah statusnya tetap menerima BLTS Kesra atau tidak.

Solusi untuk KPM yang Namanya Terdata Dalam Daftar Tapi Tak Dapat Undangan

Bagi KPM yang namanya termasuk dalam daftar penerima BLTS Kesra namun tidak mendapatkan undangan untuk pengambilannya di Kantor Pos dapat melakukan hal berikut.

BACA JUGA:Benarkah Wali Penerima Bansos ATENSI YAPI Juga Dapat BLTS Kesra?, Simak! Faktanya

KPM yang namanya telah ada dalam daftar penerima BLTS Kesra tahap keempat bisa mengonfirmasi kepada pendamping sosial di daerah masing-masing bahwa belum mendapatkan undangan pengambilan.

Kemudian, KPM bisa langsung mendatangi Kantor Pos yang menyalurkan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai nama penerima.

Patut dicatat bahwa proses pencairan bantuan gratis tanpa biaya apapun. KPM diimbau untuk menghindari indikasi adanya pungutan liar (pungli) atau pelanggaran lainnya.

Jika menemui pelanggaran semacam itu, KPM bisa melaporkan langsung ke WhatsApp PT Pos Indonesia di 0812-2333-0332 atau Call Ceneter Kementerian Sosial RI 171.

BACA JUGA:KPM di Lampung Wajib Tahu! Bansos BLTS Kesra Via Kantor Pos Resmi Dibagikan Minggu Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait