Begini Alasan Pemkot Segel Angel's Wing, Ternyata Merasa Dibohongi
Tampak depan Gedung THM Angel Wing's yang berdiri di depan lokasi bakal dibangunnya Masjid Raya Al-Bakrie. Area Angel Wing's tembus dari Jl Raden Intan - Jl Sriwijaya, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung Sabtu 4 Februari 2023.Foto Muhammad Arif --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Merasa dibohongi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segel tempat hiburan malam Angel's Wing, pada Sabtu Februari 2023.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyegelan Angel's Wing karena tidak sesuai izin yang diajukan.
Dimana izin yang diajukan Angel's Wing adalah restoran dan cafe yang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Namun, kenyataannya Angel's Wing menjadi diskotik yang saat pembukaannya kemarin buka hingga pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Pasca Disegel Pemkot Bandar Lampung, Angel's Wing Akan Dijaga 24 Jam
"Kebetulan kemarin bunda lagi umroh namun banyak laporan ke kita. Izinnya restoran dan cafe. Namun, kenyataannya beda," ujar Eva Dwiana ditemui di Angel's Wing.
Dengan tegas Eva Dwiana menyebut belum ada rencana untuk evaluasi penyegelan perizinan Angel's Wing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kita merasa dibohongi (Angel's Wing, red). Ini pelajaran bagi semua pelaku usaha yang hendak mengurus izin harus sesuai," tegas Eva Dwiana.
Dari hasil pantauan dirinya didalam, Eva Dwiana menemukan minuman keras dengan kader alkohol yang tinggi.
BACA JUGA:Akhirnya, Pemkot Bandar Lampung Segel Angel's Wing
Eva Dwiana pun, ingin Kota Bandar Lampung menjadi kota yang aman dan nyaman. Serta, memberi kemudahan bagi investor yang hendak berinvestasi.
"Yang penting harus sesuai. Jangan izin, sama realisasi dilapangan berbeda. Makanya hari bunda segel," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: