Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung

Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung

Rumah milik Sahriwansah digeledah penyidik Kejati Lampung. Foto ist--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, pada Selasa 14 Maret 2023. 

Ya, Penyidik Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah milik Sahriwansah mantan Kepala DLH Bandar Lampung

Tampak, rumah mewah milik Sahriwansah yang berada di Jalan Mangkubumi Nomor 99, Langkapura, Bandar Lampung didatangi penyidik Kejati Lampung. 

Bukan hanya rumah mewah milik Sahriwansah, penyidik Kejati Lampung juga menggeledah rumah dua tersangka lain, yakni di rumah tersangka Haris Fadillah (Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung) di Jalan Diponegoro, Gang Alpukat Nomor 28, Kelurahan Gotong Royong, dan rumah tersangka Hayati (Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung) di Jalan Raden Saleh, Gang Manyar, Nomor 23, Kelurahan Pengajaran.

BACA JUGA:Begini Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Cek Tahapannya

Penggeledahan oleh Kejati Lampung dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin didampingi oleh Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dan tim penyidik. 

Hutamrin kepada wartawan menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Bandar Lampung tahun 2019-2021.

Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut ada beberapa dokumen berhasil disita oleh penyidik.

"Hari ini, kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tiga tersangka di perkara retribusi sampah di Kota Bandar Lampung yaitu di rumah tersangka Sahriwansah, Haris Fadila dan Hayati. Dari beberapa tempat tersebut kita dapatkan dokumen-dokumen untuk pendukung penyelesaian perkara ini," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin. 

BACA JUGA:Soal Perampokan Bank Artha Kedaton, Polisi Kejar 2 Rekan yang Kabur

Beberapa dokumen yang disita berkaitan dengan surat dan lainnya, namun mantan Kajari Lamsel ini tidak merinci dokumen apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Hutamrin menjelaskan, selain melakukan penggeledahan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung ini dijadwalkan akan kembali diperiksa pada pekan depan.

"Tadi pemeriksaan tersangka hari ini dan juga penggeledahan. Minggu depan kita agendakan lagi untuk pemeriksaan tersangka, sejauh ini belum ditahan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: