Iklan Bos Aca Header Detail

Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya

Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS). ILUSTRASI/FOTO NET--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi melakukan perubahan terbaru terkait penetapan batas usia pensiunan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia tahun 2023.

Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, ketentuan perubahan batas usia Pensiunan PNS telah tertuang dalam surat edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Melalui surat edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN, batas usia para pensiunan PNS yakni minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun tergantung dengan jabatan fungsional saat ini.

Berikut ketentuan batasan pensiun bagi para PNS sesuai dengan aturan Surat Edaran BKN yang telah diresmikan  Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Begini Tahapan dan Jadwal Seleksi Catar Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

1. Batas usia Pensiun 58 Tahun bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Batas usia Pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional Madya.

3. Batas usia Pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Bagi para PNS yang telah menyelesaikan tugasnya dan diberhentikan secara hormat maka selama masa pensiun tersebut akan mendapatkan hak nya dari hasil pengabdiannya selama ini.

BACA JUGA: Blessing in Disguise

Untuk para pensiunan PNS yang telah bekerja dan memiliki catatan masa kerja selama sepuluh tahun paling rendah akan memperoleh hak-haknya sebagai berikut.

1. Gaji pokok pensiunan PNS

Besaran gaji pokok pensiunan para PNS telah di atur dalam PP Nomor 18 tahun 2019 yang akan menerima tunjangan tiap bulannya berdasarkan golongan terakhir selama menjabat.

Untuk golongan I akan menerima gaji pokok pensiunan mulai dari  Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: