Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya
Kementerian Tenaga Kerja mengatur pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja yang cuti dan dirumahkan. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @KEMNAKER--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pembayaran THR Lebaran 2023 bagi para pekerja maupun karyawan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.
Hal tersebut sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan dan disahkan berdasar Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Penyaluran THR Lebaran 2023 paling lambat diberikan kepada seluruh pekerja sebelum 7 Hari Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pekerja maupun karyawan berhak mendapatkan THR Lebaran dari perusahaan seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya
Lantas, bagaimana dengan para pekerja yang statusnya sedang dalam masa cuti melahirkan maupun yang dipekerjakan di rumah. Apakah bakal mendapatkan THR Lebaran dari perusahaan.
Dalam hal ini Menaker menjelaskan, bahwa pada skema penyaluran dan pemberian THR Lebaran 2023 kepada seluruh pekerja, pekerja kontrak dan harian lepas yang memiliki hubungan perjanjian kerja, baik tertentu maupun tidak tertentu, tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Hal itu juga berlaku untuk para pekerja yang statusnya dalam masa cuti melahirkan dan pekerja yang sedang diperkerjakan di rumah.
Ini sebagaimana hubungan pekerja dan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas.
BACA JUGA: Keseringan Makan Telur Sebabkan Kolesterol Tinggi? Cek Faktanya
Selagi para pekerja yang saat ini sedang dalam masa cuti melahirkan maupun dirumahkan masih memiliki ikatan masa kerja sesuai perjanjian dengan perusahaan.
Maka pihak perusahaan harus membayarkan THR Lebaran 2023 sesuai upah atau gaji pokok yang diterima selama sebulan penuh.
Aturan THR Lebaran bagi para perkerja cuti melahirkan dan yang dirumahkan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selama sudah memiliki hubungan masa kerja selama sebulan dan terus-menerus memiliki hubungan kerja perusahaan, maka tetap wajib perusahaan menyalurkan THR Lebaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: