Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi mafia tanah milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari kalangan akademisi, yakni Fransiscus Xaverius Sumarja dan Hieronymus Soerjatisnanta, yang memiliki keahlian dalam bidang hukum administrasi negara dan hukum agraria di Universitas Lampung.
Dalam keterangannya, Sumarja memaparkan mekanisme pengajuan kepemilikan tanah yang harus ditempuh oleh pemohon.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan wajib disampaikan kepada kepala kantor pertanahan, baik oleh perorangan maupun badan hukum, dengan melampirkan data fisik dan data yuridis sebagai dasar penguasaan tanah.
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Mafia Tanah Kanwil Kemenag Lampung Dilanjutkan, Hadirkan 15 Saksi
“Dasar penguasaan tanah harus jelas, apakah berasal dari pemberian pemerintah, akta PPAT, atau surat keputusan pemberian hak. Kalau tanahnya merupakan tanah negara, maka harus ada surat keputusan pemberian hak dari pemerintah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sumarja juga menguraikan dua metode dalam pendaftaran tanah, yakni secara sporadis dan non-sporadis. Pada pendaftaran sporadis, surat penguasaan tanah dibuat oleh pemohon, diketahui oleh saksi, serta wajib mendapat persetujuan kepala desa setempat.
“Dibuat oleh pemohon, diketahui oleh saksi, dan disetujui oleh kepala desa setempat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pendaftaran non sporadis, dokumen cukup dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh dua orang saksi. Namun demikian, berdasarkan praktik yang berkembang, tetap dianjurkan adanya pengesahan dari kepala desa.
BACA JUGA:Ayah Mantan Bupati Way Kanan Kembali Diperiksa Kejati Lampung, Kasus Mafia Tanah Kian Disorot
Selain itu, Sumarja turut menjelaskan perbedaan antara sertifikat ganda dan sertifikat tumpang tindih.
Menurutnya, sertifikat ganda merujuk pada dua sertifikat dengan data yang sama persis, sedangkan sertifikat tumpang tindih memiliki kemiripan data namun tidak sepenuhnya identik.
Dalam konteks perkara yang sedang disidangkan, ia menyoroti status hak pakai atas tanah milik Kementerian Agama yang dapat dicabut atau dilepaskan untuk kepentingan umum.
“Yang memiliki hak pakai tanah, apabila ingin melepaskan haknya, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 1971,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

