disway awards

Eks Kabid Tibum Satpol PP Lamsel Didakwa Korupsi Dana Insentif, Kuasa Hukum Sebut Hanya Soal Kasbon Pribadi

Eks Kabid Tibum Satpol PP Lamsel Didakwa Korupsi Dana Insentif, Kuasa Hukum Sebut Hanya Soal Kasbon Pribadi

Asril HD, eks pejabat Satpol PP Lampung Selatan, disidang atas dugaan korupsi dana insentif. Kuasa hukum bantah tuduhan dan sebut dana bersifat pribadi.-Foto: Dwi Rahma Wati/MK-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Asril HD, mantan Plt. Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan.

Sidang berlangsung Rabu, 29 Oktober 2025, dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto, dengan anggota Edi Purbanus dan Charles Kholidy, serta Panitera Pengganti Primastya Dekambri Awan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk. Jaksa Penuntut Umum adalah Hakim Agoeng Tirtayasa dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terhadap terdakwa di Ruang Bagir Manan, PN Tanjung Karang.

BACA JUGA:Uppss! Dokumen Palsu Mobil Bodong Ternyata Dibeli dari Marketplace, Polresta Bandar Lampung Sita Ratusan Bukti

Jaksa menghadirkan barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) belanja jasa tenaga ketertiban dan ketentraman umum Satpol PP Lampung Selatan.

Bukti mencakup SP2D, SPM-LS, dan SPP-LS untuk pembayaran insentif piket dan pengendalian massa (Dalmas) periode Januari 2021 hingga April 2022.

Jaksa menduga ada penyimpangan dalam realisasi dana insentif yang merugikan keuangan negara. Namun terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.

“Tidak ada untuk anggaran itu. Tuduhan hanya terkait hubungan pribadi kasbon dengan Intan,” kata kuasa hukum terdakwa, Amril Nurman, usai persidangan.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Lampung Apresiasi Langkah Gubernur Minta BPKP Perkuat Pengawasan Program Pembangunan Daerah

Menurut Amril, dana yang disebut bermasalah jumlahnya kecil dan tidak berkaitan dengan penggunaan anggaran resmi Satpol PP.

“Ada Rp1,5 juta, ada Rp1 juta, akumulasinya sekitar Rp10 juta. Itu uang pribadi, untuk makanan kecil,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, dana Rp2 juta yang disebut dalam dakwaan tidak pernah diketahui atau dikelola langsung oleh kliennya.

“Koordinasi dengan pihak lain pun tidak pernah dilakukan oleh terdakwa,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: