Eks Kabid Tibum Satpol PP Lamsel Didakwa Korupsi Dana Insentif, Kuasa Hukum Sebut Hanya Soal Kasbon Pribadi
Asril HD, eks pejabat Satpol PP Lampung Selatan, disidang atas dugaan korupsi dana insentif. Kuasa hukum bantah tuduhan dan sebut dana bersifat pribadi.-Foto: Dwi Rahma Wati/MK-
Kuasa hukum menyebut dana itu sudah dikondisikan oleh tim sebelumnya, bukan atas keputusan langsung terdakwa.
“Uang masuk ke rekening sudah dikondisikan oleh tim lama berdasarkan keputusan yang ada,” ujar Amril.
Ia memastikan tim pembela akan mengikuti proses hukum secara terbuka dan kooperatif hingga perkara tuntas.
“Kami dari Law Office Amril Nurman bersama Samsuri, Amrullah, Hermizi, dan John Izar akan terus mendampingi,” tegasnya.
Hingga kini Asril masih ditahan di Rutan Kelas IIA Kalianda sejak Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana insentif Satpol PP Lampung Selatan dari APBD tahun 2021–2022.
*) Peserta magang Kemnaker Batch 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
