disway awards

Ahli Pemohon: Penetapan Tersangka PT LEB Cacat Hukum dan Abuse of Power

Ahli Pemohon: Penetapan Tersangka PT LEB Cacat Hukum dan Abuse of Power

Ilustrasi sidang.-Dok. Radarcirebon-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua ahli yang dihadirkan pemohon Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dalam sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya di PN Tanjungkarang hari ini, 3 Desember 2025, memberi keterangan yang meragukan konstruksi penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ahli keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan ahli pidana Akhyar Salmi menyatakan penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi cacat prosedur. Akhyar menegaskan penetapan itu tidak didukung dua alat bukti yang sah.

Dian Simatupang menegaskan penyidik tidak boleh menetapkan tersangka korupsi tanpa laporan audit kerugian negara dari lembaga berwenang. Ia menjelaskan kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur.

Kedua ahli menyatakan tidak ada angka kerugian dalam kasus PT LEB. Mereka juga menilai jaksa tidak pernah menyampaikan kerugian negara kepada para tersangka.

BACA JUGA:Diduga Ada Pemotongan Bantuan CPP di Rebang Tangkas, KPM Diminta Beli Materai dan Diancam Dicoret dari Daftar

Indikasi kerugian tidak boleh menjadi dasar penetapan tersangka. Jika audit tidak pasti, unsur kerugian negara belum terpenuhi sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Dian menyebut laporan audit yang tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka tidak dapat menjadi alat bukti sah. Ketidaklengkapan dokumen di sidang juga membuatnya tidak memenuhi syarat pembuktian.

Dian menegaskan hal tersebut sesuai ketentuan SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Aturan itu mengatur standar formil laporan audit dalam proses pidana.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai fasilitas negara, Dian menegaskan fasilitas tersebut harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah langsung daerah. Ia menegaskan PT LEB tidak menerima fasilitas tersebut.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

Dalam konteks participating interest, jaksa bertanya apakah PI termasuk fasilitas negara. Dian menegaskan PI 10 persen bukan fasilitas negara.

Dian menyatakan PI justru menghasilkan dividen bagi negara atau daerah. Dividen itu tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitas negara.

Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka, Pelanggaran MK

Akhyar Salmi menegaskan Kejaksaan melanggar standar konstitusional Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka. Ia menyebut pemeriksaan materiil wajib dilakukan sebelum penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: