Ahli Pemohon: Penetapan Tersangka PT LEB Cacat Hukum dan Abuse of Power
Ilustrasi sidang.-Dok. Radarcirebon-
Namun, Kejaksaan tidak menghadirkan saksi ataupun ahli pada sidang tersebut. Situasi ini menjadi catatan tambahan bagi tim pemohon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
