Dirut dan Komisaris PT LEB Jadi Tersangka Korupsi Dana Participating Interest WK OSES
Kejati Lampung menetapkan Dirut dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya tersangka korupsi dana PI--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga Direktur dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Mereka adalah Direktur Utama PT LEB M Hermawan Heriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan dan Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang Heri Wardoyo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, ketiga tersangkadugaan korupsi dana Participating Interest yang merugikan negara sebesar US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 200 miliar ini akan di Rutan Kelas I Way Huwi selama 20 hari ke depan.
Disebutkan, ketiga tersangka diduga menerima dana participating interest senilai US$ 17.286.000.
BACA JUGA:Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Bantah Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung
"Berdasar audit BPKP, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar," kata Armen Wijaya.
Dilanjutkan, Kejati Lampung terus melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Termasuk dari pihak lain yang bertanggung jawab.
Penanganan kasus ini juga bakal menjadi role model dalam pengelolaan dana participating interest 10 persen di Indonesia.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh agar ke depan dana participating interest sebesar 10 persen bisa dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Lagi, Kejati Lampung Sita Uang Rp 59 M Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Total Sudah Rp 61 M Lebih
BACA JUGA:Kian Bertambah! Kejati Sita Uang Rp 23 Miliar Dalam Bentuk Dolar Terkait Dugaan Korupsi di PT LEB
Sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di Lampung dan daerah lainnya.
Mantan Gubernur dan Pj Gubernur Ikut Diperiksa
Kasus dugaan korupsi dana participating interest ini juga membuat sejumlah mantan pejabat diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
