disway awards

Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Bantah Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung

Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Bantah Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bantah ada penggeledahan dan penyitaan aset oleh Kejati. FOTO SASKIA SITI SALAMAH/RADAR TV--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah adanya penggeledahan dan penyitaan aset dikediamannya oleh kejaksaaan. 

Hal ini disampaikan Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Kejati Lampung, Kamis, 4 September 2024. 

Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung ini terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Arinal menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB, Kamis, 4 September 2025 hingga 01.10 WIB, Jumat, 5 September 2025. 

BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung, Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

Ia mengaku memberikan keterangan terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang nilainya mencapai 17.286.000 dolar Amerika sebelum masa jabatannya sebagai gubernur berakhir. 

Lelaki yang pernah menjadi Sekprov Lampung ini mengaku dana tersebut disimpan di Bank Lampung dan direncanakan mendukung kegiatan BUMD agar tidak menggunakan APBD. 

"Tujuannya supaya BUMD bisa menggunakan dana itu untuk proyek-proyek mendesak tanpa harus menunggu anggaran dari APBD yang membutuhkan waktu panjang," sebut Arinal.

Menurut dia, lamanya proses pemeriksaan karena penyidik kejaksaan juga meminta keterangan beberapa pihak secara bergantian. 

BACA JUGA:Diperiksa Hingga Tengah Malam Terkait Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Beri Penjelasan Ini

Ia juga menyatakan tidak ada panggilan lagi dari penyidik kejaksaan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. 

Arinal Sebut Tak Ada Penggeledahan dan Penyitaan Aset 

Arinal juga membantah adanya penggeledahan dan penyitaan aset dari kediamannya di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. 

"Nggak ada (penggeledahan dan penyitaan okeh Kejati Lampung)," sebut Arinal. 

BACA JUGA:Eks Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Proyek SPAM Rp8 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait